Kali ini Kitasipil akan membahas tentang Spesifikasi teknik dalam pekerjaan konstruksi, untuk penjelasannya dapat dilihat di bawah ini.
Pengertian spesifikasi teknik adalah suatu uraian atau ketentuan-ketentuan yang disusun secara lengkap dan jelas mengenai suatu barang, metode atau hasil akhir pekerjaan yang dapat dibeli, dibangun atau dikembangkan oleh pihak lain sehingga dapat memenuhi keinginan semua pihak yang terkait. Spesifikasi adalah bagian dari Dokumen Lelang proyek konstruksi yang menjelaskan persyaratan teknik pekerjaan yang dilelangkan. Tujuan spesifikasi yaitu untuk tercapainya produk akhir Pekerjaan yang memenuhi keinginan dari pemilik pekerjaan (owner).
Gambar sampul Spesifikasi Umum Bina Marga Kementrian PU
Persyaratan teknik tersebut mencakup antara lain:
1. Persyaratan Bahan Baku;
2. Persyaratan Bahan Olahan;
3. Cara Pelaksanaan Pekerjaan, termasuk persyaratan teknik peralatan yang dipergunakan;
4. Persyaratan teknik produk akhir Pekerjaan yang harus dicapai.
Perbedaan spesifikasi umum dan spesifikasi khusus
A. Spesifikasi umum (general specifications)
mencakup semua persyaratan teknik yang berlaku umum untuk seluruh paket proyek yang ada.<
B. Spesifikasi khusus (special specifications)
mencakup persyaratan-persyaratan teknik yang berlaku hanya untuk paket-paket proyek atau jenis-jenis pekerjaan tertentu saja.
Maksud Spesifikasi diantaranya:
1. Sebagai pedoman bagi peserta pelelangan dalam mengajukan penawaran.
2. Sebagai pedoman bagi pelaksana / kontraktor dalam melaksanakan pekerjaan.
3. Sebagai pedoman bagi pengawas dalam mengawasi pelaksanaan pekerjaan oleh kontraktor.
4. Sebagai pedoman bagi Pinpro yang mewakili pemilik pekerjaan, dalam mempertanggung jawabkan proyek secara keseluruhan.
A. Spesifikasi Produk Akhir (End Result Specification / Performance Specification) adalah jenis Spesifikasi dimana yang dipersyaratkan adalah dimensi dan kualitas produk akhir yang harus dicapai, tanpa mempersoalkan metode kerja untuk mencapai hasil akhir tersebut.
B. Spesifikasi Proses Kerja (Process Specification) adalah jenis spesifikasi dimana yang diatur adalah semua ketentuan yang harus dilaksanakan selama proses pelaksanaan pekerjaan. Dengan mengatur semua proses pelaksanaan pekerjaan, diharapkan hasil kerja akan diperoleh sesuai dengan yang diinginkan.
C. Spesifikasi Bertahap (Multi Step and Method Specification) merupakan jenis Spesifikasi yang mengatur semua langkah, material, metode kerja, dan hasil kerja yang diharapkan.
Struktur spesifikasi teknik yang baku terdiri dari:
1. Umum (uraian): tebal; benda uji; Toleransi; rujukan; batasan cuaca; dll.
2. Material: spesifikasi; sumber pasokan; dll.
3. Peralatan dan metoda pelaksanaan
4. Pembuatan dan produksi campuran
5. Pengendalian dan pengujian mutu di lapangan.
6. Pengukuran dan pembayaran
Demikian penjelasan Kitasipil mengenai spesifikasi teknik. Semoga bermanfaat…