Laporan harian proyek merupakan laporan kegiatan proyek yang merupakan pertanggung jawaban kontraktor dalam waktu perhari. Laporan harian akan direkap menjadi laporan mingguan, laporan mingguan direkap juga menjadi laporan bulanan. Laporan harian, mingguan, dan bulanan tersebut akan dibuat oleh kontraktor berdasarkan persetujuan dari konsultan pengawas untuk diserahkan kepada owner atau pemilik proyek. Untuk penjelasan selengkapnya mengenai isi dari laporan harian proyek akan dibahas di bawah ini.
Berikut Isi Laporan harian, laporan mingguan, dan laporan bulan proyek kontraktor terdiri dari:
1. Nama dan alamat instansi pemilik proyek atau owner
2. Jenis kegiatan proyek
3. Nama paket proyek
4. Nomor kontrak proyek
5. Tanggal kontrak proyek
6. Lokasi proyek
7. Nama Perusahaan kontraktor pelaksana atau penyedia jasa
8. Nama perusahaan konsultan pengawas
9. Tanggal pekerjaan proyek
10. Jenis, lokasi, volume, dan satuan pembayaran pekerjaan yang dikerjakan
11. Bahan dan material yang digunakan di proyek
12. Peralatan yang digunakan di proyek
13. Jabatan dan jumlah tenaga kerja yang digunakan di proyek
14. Laporan cuaca selama pelaksanaan proyek di lapangan
15. Instruksi/catatan dari konsultan pengawas, kontraktor, dan pihak owner atau pemilik proyek
16. Nama dan tanda tangan dari pihak konsultan pengawas, kontraktor, dan pihak owner atu pemilik proyek.
17. Dokumentasi foto terkait pekerjaan proyek di lapangan
Laporan harian, laporan mingguan, dan laporan bulanan juga menjadi salah satu syarat dalam pernarikan termin proyek. Umumnya konsultan pengawas juga membuat laporan harian proyek sebagai laporan administrasi pengawan proyek konstruksi tersebut.
Menurut admin administrasi proyek yang baik akan membuat perusahaan terlihat professional dan akan menambah brand suatu perusahaan. Mungkin penjelasan kitasipil kurang lengkap dan ada yang mau menambahkan silahkan share disini.
Demikian pembahasan Kitasipil mengenai Laporan harian, laporan mingguan, dan laporan bulan proyek kontraktor. Semoga bermanfaat…