Kali ini kitasipil akan membahas mengenai Marka jalan. Penjelasan selengkapnya di bawah ini.
Mungkin pembahasan kita kali ini sangat sering kita jumpai di jalan raya. Pembahasan ini tentang salah satu perlengkapan jalan yaitu marka jalan. Berdasarkan Panduan Penempatan Fasilitas Perlengkapan Jalan Departemen Perhubungan, Marka jalan merupakan suatu tanda di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang berbentuk garis membujur, garis melintang, serong serta lambang lainnya yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas. Jadi penjelasan singkatnya marka jalan berfungsi sebagai petunjuk dan informasi jalan.
Marka jalan terdiri atas empat jenis yaitu:
1. Marka Membujur terbagi 2
a. Marka membujur garis utuh
Marka membujur garis utuh digunakan sebagai pertanda dilarang kendaraan melintasi garis tersebut.
– Marka ini digunakan untuk menandakan tepi jalan.
– Marka ini digunakan menjelang persimpangan sebagai pengganti arah lajur
– Marka ini digunakan melarang kendaran melewati kendaran lain di tikungan
b. Marka membujur garis putus-putus
Berfungsi untuk
– Memperingatkan akan ada marka membujur utuh di depan dan pembatas jalur dua arah
c. Marka membujur garis ganda
– Lalu lintas yang berada pada garis utuh dilarang melintasi garis ganda tersebut.
2. Marka Melintang
a. Marka melintang garis utuh
Marka ini menyatakan batas berhenti kendaraan yang diwajibkan oleh alat rambu lalu lintas (Berdasarkan Keputusan Mentri Perhubungan No 61 Tahun 1993) dan ditempatkan bersama larangan wajib berhenti sesaat. Marka ini dapat berupa garis melintang garis utuh atau tulisan “stop” pada permukaan jalan.
b. Marka melintang garis putus-putus
Batas berhenti kendaraan saat mendahului kendaraan lain, yang diwajibkan oleh rambu larangan. (Berdasarkan Keputusan Mentri Perhubungan No 61 Tahun 1993)
3. Marka Serong
Marka ini digunakan untuk:
– Daerah yang tidak boleh dimasuki kendaraan
– Sebagai pemberitahuan awal atau akhir pemisah jalan. Pengarah lalu lintas atau pohon lalu lintas.
4. Marka Lambang
Marka ini digunakan untuk:
– Marka lambang berupa panah segitiga atau tulisan, digunakan untuk mengulangi maksud rambu-rambu lalu lintas atau untuk memberitahu pengguna jalan yang tidak dinyatakan dengan rambu lalu lintas jalan.
– Marka lambang digunakan sebagai tempat pemberitahuan mobil bus, untuk menaikkan dan menurunkan penumpang.
– Pemisah arus lalu lintas sebelum mendekati persimpangan, yang memiliki lambang berbentuk panah.
– Marka peringatan mendekati perlintasan sebidang dengan kereta api
– Marka garis berbiku-biku berwarna kuning pada sisi jalan menyatakan dilarang parkir.
– Garis utuh berwarna kuning pada bingkai jalan menyatakan dilarang berhenti pada daerah tersebut.
Demikian pembahasan Kitasipil mengenai Marka jalan. Materi pembahasan Marka jalan kitasipil kutip dari Sumber (Panduan Penempatan Fasilitas Perlengkapan Jalan Departemen Perhubungan). Pembahas diulas kembali agar kita semua lebih mengerti mengenai petunjuk jalan salah satu marka jalan. Semoga bermanfaat..