Kali ini kitasipil ingin berbagi info lagi trending ni di kalangan pencari kerja di Indonesia yaitu Seleksi Penerimaan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) 2018. Penerimaan CPNS 2018 kali ini dibuka untuk kementerian atau lembaga, juga Pemerintah Daerah.
Mungkin banyak dari Sobat Kitasipil yang baru lulus kuliah atau yang sudah pernah mengikuti seleksi penerimaan cpns di periode sebelumnya dan masih belum beruntung untuk diterima menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara) atau PNS (Pegawai Negeri Sipil). Eits, jangan berkecil hati karena Pemerintah kita akan membuka lagi pada tahun 2018 ini. Meski belum diumumkan mengenai jadwal pastinya, namun pihak BKN (Badan Kepegawaian Negara) telah memberitahu mengenai apa saja yang perlu dipersiapkan. Pemerintah akan menyampaikan pengumuman resmi terkait penerimaan CPNS 2018 melalui website menpan.go.id.
Banyak kabar hoaks yang beredar di masyarakat mengenai penerimaan CPNS 2018 mulai kuota cpns, dan lain-lainya. Namun BKN telah memberitahukan bagi calon peserta yang akan mengikuti penerimaan CPNS 2018 agar mengecek NIK pada link berikut ini agar tidak mengalami masalah mengenai data kependudukan ketika mendaftar penerimaan CPNS tahun ini.
Tahapan tes CPNS 2018 jika tidak diperbaharui sepertinya akan masih menggunakan tahun 2017 berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2017 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil 2017 yaitu tes administrasi, tes SKD (Seleksi Kemampuan Dasar) dengan bobot 40% dari keseluruhan, dan juga SKB (Seleksi Kemampuan Bidang) 60% dari bobot keseluruhan.
Passing Grade Tes SKD (Seleksi Kemampuan Dasar) yaitu dari 75 untuk TWK (Tes Wawasan Kebangsaan), 80 untuk TIU (Tes Intelejensi Umum) dan 143 TKP (Tes Karakteristik Pribadi)
Jumlah Soal Tes SKD (Seleksi Kemampuan Dasar) yaitu 35 soal untuk TWK (Tes Wawasan Kebangsaan), 30 untuk TIU (Tes Intelejensi Umum) dan 35 soal untuk TKP (Tes Karakteristik Pribadi).
Pelaksanaan tes SKD dan SKB CPNS 2018 umumnya menggunakan sistem CAT (Computer Assisted Test (CAT) yaitu suatu metode seleksi/tes menggunakan computer.
Kisi-kisi soal CPNS dapat dilihat dipostingan Kitasipil yang lalu, disini.
Buat sobat yang baru pertama kali mengikuti penerimaan CPNS, sebaiknya sobat telah dapat mulai untuk membeli buku CPNS dan bertanya mengenai teknis CAT kepada senior yang telah berpengalaman mengikuti sistem CAT atau dapat mengikuti simulasi CAT BKN pada website simulasi cat, disini.
Dan terakhir yang kitasipil bahas dipostingan kali ini adalah mengenai berkas-berkas yang perlu kalian persiapkan untuk bertarung pada penerimaan CPNS 2018 yang kitasipil kutip dari penjelasan BKN.
Berkas-berkas yang perlu dipersiapkan untuk penerimaan CPNS 2018 antara lain sebagai berikut:
1. Daftar Riwayat Hidup atau Curriculum Vitae
2. Ijazah Asli maupun legalisir dari (SD, SMP, SMA, Perguruan Tinggi)
3. Transkrip Nilai maupun legalisir
4. Foto diri (3×4, 4×6 dll)
5. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
6. Kartu Keluarga (KK)
7. Sertifikat Toefl (Jika diperlukan)
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (Kementerian PanRB) dan BKN menjelaskan jadwal pelaksanaan tes CPNS masih melalui hanya sedikit petunjuk yaitu pendaftaran akan dimulai setelah Pilkada Serentak 27 Juni 2018. Jadi buat kita CPNS Hunter mari mempersiapkan diri untuk lulus pada penerimaan CPNS 2018.
Semoga penjelasan kitasipil kali ini mengenai Penerimaan CPNS 2018 dapat bermanfaat. Semoga umur panjang kitasipil akan menjelaskan kembali mengenai penerimaan CPNS. Terima kasih…