Pembiayaan Untuk Kegiatan Pemeliharaan Jalan Berdasarkan Status Jalan
Ada hal penting yang harus kita ketahui mengenai penggunaan anggaran untuk kegiatan pemeliharaan jalan berdasarkan status jalan tersebut. Untuk mengetahui penjelasan selengkapnya mengenai pembiayaan jalan dapat dilihat di bawah ini.
1. Pembiayaan kegiatan pemeliharaan jalan untuk status jalan nasional dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
- Jalan nasional meliputi ruas jalan sebagai JAP (Jalan Arteri Primer), JKP-1 (Jalan Kolektor Primer Satu), Jalan Tol, dan Jalan Strategis Nasional.
2. Pembiayaan kegiatan pemeliharaan jalan untuk status jalan provinsi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi (APBD/P).
- Jalan provinsi meliputi ruas jalan sebagai JKP-2 (Jalan Kolektor Primer Dua), JKP-3 (Jalan Kolektor Primer Tiga), dan Jalan Strategis Provinsi.
3. Pembiayaan kegiatan pemeliharaan jalan untuk status jalan kabupaten/kota dan jalan desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota (APBD Kab/Kota).
- Jalan kabupaten meliputi ruas jalan sebagai JKP-4 (Jalan Kolektor Primer Empat), JLP (Jalan Lokal Primer), JLing-P, Jalan Strategis Kabupaten, JAS (Jalan Arteri Sekunder), JKS (Jalan Kolektor Sekunder), JLS, dan JLing-S.
- Jalan kota meliputi ruas jalan sebagai JAS (Jalan Arteri Sekunder), JKS (Jalan Kolektor Sekunder), JLS (Jalan Lokal Sekunder), dan JLing-S.
- Jalan desa meliputi ruas jalan sebagai JLing-P dan JLP yang tidak termasuk jalan kabupaten di dalam kawasan perdesaan
Untuk penjelasan mengenai apa yang disebut sebagai Jalan Arteri Primer (JAP), Jalan Kolektor Primer (JKP), Jalan Arteri Sekunder (JAS), Jalan Lokal, Jalan lingkungan, dan lain-lain akan dibahas pada postingan selanjutnya.
Demikian pembahasan kitasipil mengenai Pembiayaan Untuk Kegiatan Pemeliharaan Jalan Berdasarkan Status Jalan. Semoga bermanfaat…