Mungkin bagi sebagian dari sobat kitasipil, masih belum mengetahui apa sih yang termasuk ke dalam kegiatan pemeliharaan jalan..
Untuk mengetahui nama perbedaan terkait kegiatan-kegiatan tersebut. Simak selengkapnya penjelasannya di bawah ini.
PEMELIHARAAN JALAN
Pemeliharaan jalan antara lain meliputi
1. Pemeliharaan rutin,
2. Pemeliharaan berkala,
3. Rehabilitasi jalan,
4. Rekonstruksi jalan.
1. Pemeliharaan Rutin
Pemeliharaan rutin jalan adalah kegiatan merawat serta memperbaiki kerusakan-kerusakan yang terjadi pada ruas-ruas jalan dengan kondisi pelayanan mantap.
Pemeliharaan rutin jalan sebagaimana dimaksud dilakukan sepanjang tahun, meliputi kegiatan:
- Pemeliharaan/pembersihan bahu jalan;
- Pemeliharaan sistem drainase (dengan tujuan untuk memelihara fungsi dan untuk memperkecil kerusakan pada struktur atau permukaan jalan dan harus dibersihkan terus menerus dari lumpur, tumpukan kotoran, dan sampah);
- Pemeliharaan/pembersihan rumaja;
- Pemeliharaan pemotongan tumbuhan/tanaman liar (rumput-rumputan, semak belukar, dan pepohonan) di dalam rumija
- Pengisian celah/retak permukaan (sealing);
- Laburan aspal;
- Penambalan lubang
- Pemeliharaan bangunan pelengkap;
- Pemeliharaan perlengkapan jalan; dan
- (Grading operation / Reshaping) atau pembentukan kembali permukaan untuk perkerasan jalan tanpa penutup dan jalan tanpa perkerasan.
2. Pemeliharaan Berkala Jalan
Pemeliharaan berkala jalan adalah kegiatan penanganan pencegahan terjadinya kerusakan yang lebih luas dan setiap kerusakan yang diperhitungkan dalam desain agar penurunan kondisi jalan dapat dikembalikan pada kondisi kemantapan sesuai dengan rencana.
Pemeliharaan berkala jalan meliputi kegiatan:
- Pelapisan ulang (overlay);
- Perbaikan bahu jalan;
- Pelapisan aspal tipis, termasuk pemeliharaan pencegahan/preventive yang meliputi antara lainfog seal, chip seal, slurry seal, micro seal, strain alleviating membrane interlayer (SAMI);
- Pengasaran permukaan (regrooving)
- Pengisian celah/retak permukaan (sealing);
- Perbaikan bangunan pelengkap;
- Penggantian/perbaikan perlengkapan jalan yang hilang/rusak;
- Pemarkaan (marking) ulang;
- Penambalan lubang;
- Untuk jalan tidak berpenutup aspal/ beton semen dapat dilakukan penggarukan, penambahan, dan pencampuran kembali material (ripping and reworking existing layers) pada saat pembentukan kembali permukaan; dan
- Pemeliharaan/pembersihan rumaja.
3. Rehabilitasi jalan
Rehabilitasi jalan adalah kegiatan penanganan pencegahan terjadinya kerusakan yang luas dan setiap kerusakan yang tidak diperhitungkan dalam desain, yang berakibat menurunnya kondisi kemantapan pada bagian/tempat tertentu dari suatu ruas jalan dengan kondisi rusak ringan, agar penurunan kondisi kemantapan tersebut dapat dikembalikan pada kondisi kemantapan sesuai dengan rencana.
Rehabilitasi jalan meliputi kegiatan:
- Pelapisan ulang;
- Perbaikan bahu jalan;
- Perbaikan bangunan pelengkap;
- Perbaikan/penggantian perlengkapan jalan;
- Penambalan lubang;
- Penggantian dowel/tie bar pada perkerasan kaku (rigid pavement);
- Penanganan tanggap darurat.
- Pekerjaan galian;
- Pekerjaan timbunan;
- Penyiapan tanah dasar;
- Pekerjaan struktur perkerasan
- Perbaikan/pembuatan drainase;Pemarkaan;
- Pengkerikilan kembali (regraveling) untuk perkerasan jalan tidak berpenutup dan jalan tanpa perkerasan; dan
- Pemeliharaan/pembersihan rumaja.
4. Rekonstruksi jalan
Rekonstruksi jalan adalah peningkatan struktur yang merupakan kegiatan penanganan untuk dapat meningkatkan kemampuan bagian ruas jalan yang dalam kondisi rusak berat agar bagian jalan tersebut mempunyai kondisi mantap kembali sesuai dengan umur rencana yang ditetapkan atau Kegiatan peningkatan struktur jalan termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapan jalannya, tanpa peningkatan kapasitas
Rekonstruksi jalan sebagaimana dilakukan secara setempat meliputi kegiatan:
- Perbaikan seluruh struktur perkerasan, drainase, bahu jalan,tebing, dan talud;
- Peningkatan kekuatan struktur berupa pelapisan ulang perkerasan dan bahu jalan sesuai umur rencananya kembali;
- Perbaikan perlengkapan jalan;
- Perbaikan bangunan pelengkap; dan
- Pemeliharaan/pembersihan rumaja.
PENINGKATAN JALAN
Peningkatan jalan
Kegiatan peningkatan jalan, meliputi jenis pekerjan:
a. Pada panjang efektif :
- Perbaikan permukaan perkerasan (Lubang, retak, amblas, dll);
- Persiapan lapis pondasi diatas perkerasan lama (agregat, campuran aspal/ATB);
- Pelapisan permukaan aspal;
- Penambahan material bahu jalan dan pemadatan/menyesuaikan permukaan perkerasan;
- Perbaikan drainase/saluran tepi jalan dan gorong-gorong;
- Pemotongan rumput, pembersihan ruang milik jalan;
- Penggantian, perbaikan/pembersihan dan pengecatan rambu/ perlengkaan jalan.
b. Pada panjang fungsional, jenis pekerjaan yang dilakukan seperti kegiatan pemeliharaan rutin.
Pada peningkatan jalan berupa pelebaran, jenis pekerjaannya meliputi:
> Pada daerah pelebaran :
- Persiapan tanah dasar/subgrade (galian/timbunan tanah/material dan pembentukan/pemadatan)
- Perataan/leveling perkerasan lama (agregat, campuran aspal/ATB);
- Pelapisan permukaan perkerasan aspal.
> Pada daerah perkerasan lama :
- Perbaikan permukaan perkerasan (lubang,retak,amblas, dll);
- Persiapan lapis pondasi diatas perkerasan lama (agregat, campuran aspal/ATB);
- Pelapisan permukaan perkerasan aspal.
> Pada daerah diluar perkerasan :
- Penambahan material bahu jalan dan pemadatan atau penyesuaian pelebaran perkerasan;
- Perbaikan drainase/saluran tepi jalan dan gorong-gorong;
- Pemotongan rumput dan pembersihan ruang milik jalan;
- Penggantian, perbaikan/pembersihan dan pengecatan rambu/perlengkapan jalan.
PEMBANGUNAN JALAN
Pembangunan Jalan
Pekerjaan pembangunan jalan meliputi pembuatan/pembukaan jalan baru sesuai dengan kebutuhan lalu lintas yang diperkirakan dan mengacu pada standar teknis jalan dengan umur rencana minimal 10 tahun. Pekerjaan pembangunan ini tidak menyangkut pembebasan/ permasalahan lahan dan/atau yang melintasi hutan lindung.
KONSTRUKSI JEMBATAN
Konstruksi Jembatan
Untuk kegiatan penanganan jembatan hanya diperuntukan bagi kegiatan rehabilitasi/pemeliharaan berkala dan penggantian/ pembangunan jembatan.
Rehabilitasi/berkala jembatan meliputi perbaikan railing, perbaikan kerusakan pada jembatan (pilar,abutment, penahan erosi dan perlindungan gerusan pada pondasi, dan penggantian lantai jembatan dan perbaikan oprit jembatan).
a. Rehabilitasi /Pemeliharaan Berkala Jembatan
Pemeliharaan berkala untuk mengembalikan jembatan pada kondisi dan daya layan seharusnya dimiliki jembatan segera setelah pembangunan dan mencakup tipe kegiatan antara lain pengecatan ulang; Pelapisan permukaan aspal; Pembersihan menyeluruh jembatan; Pemeliharaan pelekatan/landasan; Penggantian siar muai (sambungan siar muai); Perbaharui bagian-bagian dan elemen- elemen kecil; Perbaiki pegangan sandaran dan pagar pengaman; Jalankan bagian-bagian yang dapat bergerak; Perkuat bagian struktural; Perbaiki longsor dan erosi tebing; dan Perbaiki pekerjaan pengalihan aliran sungai.
Lapisan permukaan jalan pada jembatan memerlukan penggantian secara berkala. Permukaan aspal yang berada di atas lantai baja atau lantai beton akan tahan sekitar 5 tahun sampai 8 tahun sebelum memerlukan penggantian. Lapisan aspal permukaan sebaiknya dikupas terlebih dulu dari lantai sebelum lapisan yang baru dipasang. Ketebalan lapisan aspal tidak boleh melebihi 50 mm. Disarankan memakai HRS setebal 30 mm atau dengan lapisan semen tahan aus dan kedap air.
b. Penggantian Jembatan
Pekerjaan mengganti bagian elemen atau struktur yang telah mengalami kerusakan berat dan tidak berfungsi, sebagai contoh: sambungan siar-muai, perletakan, pembatas, dsb. Jika diperlukan, terkadang bagian struktur juga diganti, contohnya elemen lantai, gelagar memanjang secara individu, bagian-bagian sekunder atau elemen pengaku, dan sebagainya. Sedangkan penggantian keseluruhan jembatan merupakan pertimbangan terakhir dalam proses peningkatan prasarana yang ada.
c. Pembangunan Jembatan
Pembangunan jembatan baru meliputi pekerjaan yang menghubungkan dua ruas jalan yang terputus akibat adanya rintangan atau pemindahan lokasi jembatan mulai dari pekerjaan pondasi, bangunan bawah dan bangunan atas.
d. Pemeliharaan bangunan pelengkap
> Pemeliharaan bangunan pelengkap jalan meliputi kegiatan pemeliharaan rutin, pemeliharaan berkala, rehabilitasi, dan penggantian komponen bangunan pelengkap jalan.
> Pemeliharaan rutin bangunan pelengkap jalan dilakukan sepanjang tahun dan meliputi kegiatan:
- Pembersihan secara umum;
- Pembuangan tumbuhan liar dan sampah;
- Pembersihan dan pelancaran drainase;
- Perbaikan ringan;
- Pengecatan sederhana; dan
- Pemeliharaan permukaan lantai kendaraan.
> Pemeliharaan berkala bangunan pelengkap jalan meliputi kegiatan:
- Pengecatan ulang;
- Pelapisan permukaan aspal;
- Penggantian lantai kayu;
- Penggantian kayu pada jalur roda kendaraan;
- Pembersihan jembatan secara mendetail;
- Penggantian siar muai (expansion joints);
- Penggantian baut
- Penggantian elemen-elemen sekunder/kecil;
- Perbaikan sandaran tangan (hand railings);
- Perbaikan pagar pengaman (guardrails);
- Perbaikan patok pengarah (guide posts);
- Menjaga berfungsinya bagian-bagian yang bergerak (perletakan/landasan, siar muai);
- Perkuatan elemen struktur sekunder;
- Perbaikan tebing pada jalan pendekat; dan
- Perbaikan aliran sungai di dekat bangunan pelengkap jalan.
Demikian pembahasan kitasipil mengenai Perbedaan Pembanguanan Jalan, Pemeliharaan Jalan. Semoga bermanfaat…